Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Kasus Penganiayaan Sesama Pegawai Puskesmas Bone Pute Melalui Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu di Kejati Sulsel, Senin (11/8/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kacabjari Wotu, Ridwan dan jajaran secara virtual dari Cabjari Wotu.
Cabjari Wotu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Bone Pute. Tersangka dalam kasus ini adalah pria MM (38 tahun) terhadap Wanita RI (34 tahun).
Tersangka MM menendang korban RI pada bagian paha kirinya. Peristiwa ini terjadi setelah keduanya terlibat cekcok di ruangan Puskesmas Bone Pute pada 8 Maret 2025. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar pada paha sebelah kiri.
Penerapan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka bukan residivis , luka korban telah pulih , dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, telah tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak. Sebagai bagian dari perdamaian, Kepala Puskesmas Bone Pute telah menerbitkan surat tugas untuk memindahkan tersangka ke fasilitas kesehatan lain, sesuai dengan permintaan korban dan keluarganya.
Proses RJ ini juga mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka. MM merupakan kepala keluarga dengan dua anak yang masih bersekolah. Kedua anaknya mengalami kesedihan mendalam sejak penahanan ayahnya. Kesepakatan damai disepakati dan ditandatangani pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.